Peradi memprotes KPK karena
tak berkoordinasi soal penetapan Fredrich Yunadi sebagai tersangka
sebelum adanya sidang kode etik. Namun KPK menyebut tak ada aturan soal
itu.
KPK juga disebut Peradi harus membedakan upaya menghalang-halangi
penyidikan dengan mengkritik penyidikan. Saat ini Peradi sudah membentuk
tim penasihat hukum (TPH) untuk memberi bantuan hukum kepada Fredrich
sekaligus menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam
kasus Fredrich. Detik.Com
LEMBAGA
KAJIAN HUKUM DAN MASYARAKAT komentar : ... Ternyata pemahaman KPK ...
Terhadap UNDANG-UNDANG ADVOKAT itu ... Sangat rendah ... sehingga
masyarakat jadi kecewa melihatnya ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar