SENGKETA PERADI :
Suatu KAJIAN HUKUM dari LEMBAGA KAJIAN HUKUM
DAN MASYARAKAT yang bekeja sama dengan Lembaga Survey Masyarakat Surabaya
sebagai berikut :
Pada akhirnya muncul juga adanya SENGKETA
diantara KETIGA nama ORGANISASI ADVOKAT PERADI.
Kini muncul GUGATAN PERADI Versi PERADI Slipi
atau Fauzi Hasibuan terhadap PERADI Versi Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan
dalam Perkara No.667/Pdt.G/2017/PN.Jkt. yang intinya melarang kedua PERADI
tersebut menggunakan nama PERADI (Sumber Berita : Indonesia News).
Permasalahannya :
Untuk Penyumpahan atas nama PERADI sekarang ini
harus menggunakan AHU dari MENKUMHAM, karena ORGANISASI ADVOKAT PERADI itu
sendiri tidak punya AHU.
Sehingga untuk menyiasati itu semua akhirnya
PERADI Fauzi cabang Surabaya menggunakan Nama PERADI SURABAYA (Bukan PERADI
thok !), begitu juga PERADI Juniver untuk cabang Surabaya menggunakan nama
PERADI KOTA BESAR SURABAYA (Bukan nama “PERADI” thok !).
Nama PERADI SURABAYA dan PERADI KOTA BESAR
SURABAYA itu sudah berbadan hukum sendiri-sendiri oleh karenanya sudah punya
AHU sendiri-sendiri.
Hal ini nampak jelas keduanya yaitu Nama PERADI
SURABAYA dan PERADI KOTA BESAR SURABAYA telah terdaftar di POSBAKUM Pengadilan
Negeri Surabaya.
Permasalahannya :
PERADI sendiri itu statusnya sebagai apa ...
Kalau sebagai ORGANISASI ADVOKAT, pertanyaannya
apakah kini beranggotakan person advokat itu sendiri yang terdiri dari beberapa
advokat atau kumpulan dari BADAN HUKUM ORGANISASI ADVOKAT ...
Karena danpak YURIDIS nya tentu akan BERBEDA
...
Dulu Komitmen terbentuknya PERADI dari Komite
Kerja Advokat Indonesia (KKAI) ... PERADI adalah Wadah tunggal yang menaungi
seluruh angota advokat ... bukan BADAN HUKUM Advokat itu sendiri.
Munculnya fenomena BADAN HUKUM ADVOKAT baru
adalah karena pecahnya PERADI menjadi tiga PERADI yang hal ini juga berimbas
pada PECAHNYA oraganisasi ADVOKAT lain.
KONGRES ADVOKAT INDONESIA ... Pecah menjadi dua
...
IKADIN ... Pecah menjadi dua ...
PERADIN ... Pecah menjadi dua ...
Disusul dengan berdirinya para ORAGANISASI
ADVOKAT baru yaitu diantaranya PERARI dan PERADRI ...
Hal ini semua terjadi akibat adanya :
KEKISRUHAN pemilihan Ketua organisasi advokat
Peradi ... yang berujung pada pecahnya ADVOKAT PERADI.
Protesnya dari sebagian anggota PERADI sehingga
memunculkan organisasi advokat baru yang bernama KONGRES ADVOKAT INDONESIA
(atau yang disebut dengan KAI).
Lahirnya kembali organisasi advokat yang dulu
pernah ada yaitu PERADIN.
Adanya Surat KETUA MAHKAMAH AGUNG No.073 ...
Permasalahannya :
Kini TEKNOLOGI INFORMATIKA telah mengiringi
sejarah administrasi di Negeri ini ...
Kalau membentuk BADAH HUKUM baru ...
KOMPUTERISASI akan menolak nama yang sama ...
Adanya nama PERADI diembel-embeli nama SURABAYA
untuk PERADI Cabang kota Surabaya ... ternyata KOMPUTERISASI masih menerima ...
sehinga bisa terbentuk nama PERADI SURABAYA begitu pula nama PERADI KOTA BESAR
SURABAYA ...
Permasalahannya :
Kalau sudah ada GUGATAN tentang sesama PERADI
... maka KOMPUTERISASI akan menolak semua nama yang ada kata “PERADI” walaupun
itu diembel-embeli nama kota atau kalimat lainnya sebab hal ini informasinya sudah
terjadi di ORGANISASI ADVOKAT PERADIN.
Dan ternyata dalam kenyataannya ... PERADI saat
ini sudah saling MENGGUGAT ...
Kalau ini juga terjadi pada PERADI maka akan
berakibat untuk cabang yang belum ada BADAN HUKUM tersendiri maka harus
menggunakan nama lain ... artinya tidak bisa menggunakan nama PERADI karena
PERADI selain tidak punya AHU dan maka tidak lagi bisa membentuk badan hukum
baru dengan Nama PERADI yang diembel-embeli itu ... dan kalau dibuat nama lain artinya
selain PERADI ... maka hal ini akan merupakan PROBLEM BARU ... dengan
pertanyaan ... Maukah PERADI mewadahi nama lain selain nama yang ada kata
PERADI nya ... sebab kalau tidak mau demikian maka ... tidak akan terjadi
penyumpahan untuk organisasi advokat cabang peradi ... diwilayah yang belum ada
nama PERADI berembel-embel itu ... sebab PENGADILAN TINGGI tentu tidak akan mau
menyumpah karena tidak memenuhi syarat ...
Lembaga Kajian Hukum ini adalah suatu ORMAS
yang PEDULI terhadap masyarakat termasuk masyarakat Advokat ...
LKHM selalu mohon masukan baik itu berupa
KRITIK maupun saran atau tangapan yang bernuansakan KEBENARAN ...
Semua ini ditulis tidak ada maksud JELEK ...
dan berharap semua masyarakat akan tahu KEBERADAAN ORGANISASI ADVOKAT masa kini
... Karena ADVOKAT adalah PEMBELA MASYARAKAT ...