LBH Kecam Cara Polisi Tangkap Komunitas Gay
JAKARTA-Sejumlah lembaga bantuan hukum
(LBH) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi mengecam cara polisi saat
menggerebek sebuah tempat yang diduga menawarkan jasa prostitusi untuk kaum gay
di Kelapa Gading, Jakarta Utara,
Pengacara
publik dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry menilai para terduga anggota komunitas
gay yang ditangkap telah diperlakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.
Pratiwi menyayangkan tindakan polisi
yang memotret anggota komunitas gay dalam kondisi tidak berbusana dan
menyebarkan foto tersebut hingga viral baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun
pemberitaan.
"Tindakan
tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak manusiawi," kata
Pratiwi melalui keterangan tertulisnya.
Selain LBH
Jakarta, koalisi advokasi juga terdiri atas LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute
for Criminal Justice Reform, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, dan Arus Pelangi.
Polres Metro Jakarta Utara ekspose kasus pesta seks
kaum gay di Kelapa Gading, di Mapolres Metro Jakarta Utara,
Menurut
Pratiwi, koalisi advokasi sudah mengirim seorang perwakilan advokat untuk
pendampingan. Walau ia menyebutkan pihak kepolisian sempat menolak kehadiran
perwakilan advokat itu.
"Kepolisian
sempat menolak pendampingan dari salah seorang advokat perwakilan koalisi
terhadap beberapa orang anggota komunitas gay yang kabarnya dibawa ke
Kementerian," ujar Pratiwi.
Pesta seks sesama jenis bertema 'The Wild One'
dibubarkan polisi, dan 144 pria tanpa busana digelandang ke Mapolres Jakarta
Utara.
Menurut
Pratiwi, kepolisian mengenakan Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 th 2008 tentang
Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi
terhadap para anggota komunitas gay yang digerebek. Ia menyebut penggerebekan
dilakukan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara.
Sebagian dari 141 pelaku pesta homo yang diamankan
polisi dalam penggerebekan di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT
15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
Setelah
digerebek, para anggota komunitas gay ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta
Utara dengan menggunakan bus Kopaja. Polisi menyita seluruh barang miliki
korban untuk dijadikan alat bukti.
"Sesampai
di kepolisian, sejumlah korban digiring untuk dilakukan pemeriksaan. Tapi
korban ditelanjangi dan dikonsentrasikan menjadi dua kelompok antara pengunjung
dan staff, yang berpindah dari satu ruang ke ruangan lain untuk alasan
pemeriksaan tanpa mengenakan pakaian," kata Pratiwi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar